MRP Dapat Sorotan Tajam, Lembaga Adat Tapi Juga Urusi SK 14 PDF Print E-mail
Written by Bingtang Papua
Sunday, 06 June 2010 00:24
Jumat, 04 Juni 2010 19:33
Dari Seminar Ilmiah ‘Siapa Itu Orang Papua’
Guna mengkritisi dan memberi bobot terhadap Kriteria-kriteria dan rumusan tentang ‘Siapa orang asli Papua’, Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP Uncen menyelenggarakan seminar sehari yang menghadirkan lima pemateri.
Nampak Suasana Seminar.
Nampak Suasana Seminar.
Guna mengkritisi dan memberi bobot terhadap Kriteria-kriteria dan rumusan tentang ‘Siapa orang asli Papua’, Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP Uncen menyelenggarakan seminar sehari yang menghadirkan lima pemateri.
Laporan : A. Jainuri
Salah satu pemateri yang cukup vocal adalah Dr. Beny Giay memberi materi tentang masalah SK MRP No. 14 dan ‘isu orang asli Papua’. Dalam materinya dikatakan bahwa banyak belakangan ini, khususnya para elit baik Papua maupun non-Papua secara terbuka maupun diam-diam membahas pertanyaan ‘Siapa orang asli Papua’.
‘’Menjadi masalah ketika perjuangan kemerdekaan Papua melahirkan Otsus pada Tahun 2001, terlebih dengan terbitnya SK MRP No. 14, terkait Bupati dan wakil, walikota dan wakilnya harus orang asli Papua,’’ ungkap Benny Giay.
Benny Giay menawarkan 12 kriteria orang asli Papua.
Diantaranya ialah warga bangsa tanah Papua yang leluhurnya telah bermukim di tanah ini beribu-ribu tahun. Selain itu adalah warga suku bangsa tanah Papua yang berkulit hitam berambut keriting dan sejumlah criteria lainnya.
‘’Kriteria ‘orang asli Papua’ di atas harus dilihat/dibaca secara utuh, tidak dibagi-bagi dan dilihat sepotong-potong,’’ ungkap Benny Giay
Menurut Benny Giay tetapi orang asli Papua tidak hanya itu. ‘’Tetapi ada juga ‘orang asli Papua’ kategori kedua. Mereka adalah kelompok selain telah menyelami sejarah ‘orang asli Papua’, menjadikan impian Papua menjadi impiannya lalu memikul salib bersama mereka dari awal hingga akhir juga sering menantang warga Papua untuk berpikir kritis dan tidfak emosional dalam perjuangan.
Dalam kesimpulannya, salah satu panelis pemerhati masalah-masalah Papua George J Aditjondro yang juga penulis buku Gurita Cikeas mengatakan bahwa budaya yang berkembang di wilayah Papua umumnya adalah budaya keras dalam berbagai aspeknya. ‘’Kita di Papua perlu dikembangkan budaya kemampuan mengkritik diri sendiri. Karena kalau saya mengkritik tentara dipuji-puji. Kalau saya kritik pendeta atau tokoh Papua saya dimaki-maki tanpa melihat substansinya,’’ ungkap Aditjondro.
Terkait criteria orang asli Papua sendiri, Ketua MRP Agus A Alua mengungkapkan bahwa kriterianya sudah jelas tertera dalam UU 21 Tahun 2001 pasal 1.
Dalam seminar yang dihadiri empat tokoh selaku panelis, yaitu Akademisi dan Tokoh Gereja Pdt. Benny Giay, Ketua MRP Drs. Agus A Alua, Akademisi dan juga Antropolog Papua Dr. J. Mansoben dan pemerhati masalah-masalah Papua serta penulis buku Gurita Cikeas George J Adicondro, mendapat pertanyaan, saran maupun kritik dari puluhan peserta yang berkesempatan memberikan pedapat, saran, kritik maupun pertanyaan kepada panelis.
Seperti diungkapkan Petrus yang memberikan sarat bahwa yang punya tanah adapt adalah sebagai salah satu criteria disebut sebagai orang asli Papua.
SK 14 MRP pun mendapat sorotan tajam yang dinilai oleh penanya tidak perlu. Ketua MRP Agus a Alua menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa memang SK MRP itu tidak perlu terbit kalau pemerintah daerah dapat melaksanakan Otsus dengan baik. ‘’SK MRP itu terbit karena pemerintah tidak laksanakan otsus dengan baik,’’ ungkap Agus Alua.
Sorotan tajam terhadap MRP seperti apa MRP itu lembaga politik atau lembaga adat karena urusan politik juga masuk dengan terbitnya SK 14 Tahun 2009. Agus Alua mengatakan bahwa MRP adalah lembaga representative cultural orang Papua yang mewakili wilayah-wilayah adat yang ada di Papua.
Usai seminar, panitia langsung membentuk tim perumus yang akan menyusun rumusan tentang orang asli Papua. Rumusan tersebut menurut panitia akan menjadi rekomendasi yang melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih akan menjadi masukan bagi pemerintah daerah, anggota dewan maupun MRP serta para pemangku kebijakan di Papua.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar